| | | Sebagaimana Undang2 Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendatipun begitu diantara sebagian warga negara ada masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (paling perlu pegawai / wirausahawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan ekonomi/finansial.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 dan Undang-Undang SISDIKNAS tersebut Universitas Mpu Tantular Jakarta menyelenggarakan Extension Class Program ini, serta menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menciptakan peluang terhadap masyarakat tamatan/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S1) atau sederajat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kekuatan ekonomi/finansial, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke taraf Sarjana / S-1 pada jurusan yg disenangi, secara pantas dan berkualitas disesuaikan dng keunggulan Universitas Mpu Tantular Jakarta.
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain dibantu dalam bentuk subsidi silang, demikian juga disediakan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat dibayar bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya |
Rektor : Prof. Dr. Ratlan Pardede Berdiri Sejak 1984 (browse dng Google)Penerimaan Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER Universitas Mpu Tantular Jakarta - 42 th AKREDITASI B  Pendaftaran Mahasiswa BaruExtension Class Program Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan ke Sarjana (S1) atau pindah konsentrasi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : misalkan daya tampung telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester depan langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru (S2) = Rp 200.000,- |  | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Mpu Tantular Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Jurusan
|
|
| | | Universitas Mpu Tantular Jakarta - Universitas Mpu Tantular Jakarta
⚝ Kampus A : Gedung A (Tempat Pendaftaran) Univ. Mpu Tantular - Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410. ⚝ Kampus B : Gedung B - Jl. Puri Kembangan No.2 Kedoya Kebon Jeruk Jakarta Barat. Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Jadwal pelajarannya berkualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, serta mhs masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dan lain-lain.
Dosen kompeten dlm bidang kepakarannya.
Tamatan/lulusannya mampu memanfaatkan teknologi informasi disesuaikan dng bidang kepakarannya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; dapat memberikan solusi problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; bisa memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja.
Bagi mhs yg kerja dgn sistem shift, tugas kerja lembur, atau tugas ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui tata cara tertentu. Mahasiswa/i tsb diizinkan tidak menghadiri kuliah dlm beberapa pertemuan.
Mhs yg kerja dng sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Sebab sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional serta berkualitas tinggi dgn menyatu-padukan Extension Class Program dan Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yg kerja dng sistem shift dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Paling baik serta terpercaya pada pelaksanaan Extension Class Program, serta telah melaksanakan 2 syarat / ketentuan penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dng regulasi perundang-undangan.
- Kurikulum, waktu kuliah, dosen, sistem kuliah, dan lain-lain, berdasarkan semua tuntutan dunia kerja
Tamatan/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada rumpun ilmu yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri berdasarkan bidang kepakarannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang kepakarannya, dan menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
|